Jumat, 22 Juni 2012

Kelangkaan Gula Kristal Putih di Pasaran

Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) Makassar menyatakan terjadinya kelangkaan gula kristal putih di pasaran karena maraknya peredaran gula rafinasi.

Apalagi harga gula rafinasi tersebut dijual lebih murah. “Banyak stok gula kristal putih untuk konsumsi malah tertahan, karena kurang laku. Gula rafinasi yang beredar dijual lebih murah dibandingkan harga gula kristal putih,” ujar Ketua KPD KPPU Makassar Abdul Hakim Pasaribu di Makassar, kemarin.

Pernyataan KPPU tersebut terkait semakin langkanya gula kristal putih di pasaran. Bahkan kalaupun ada, harganya terhitung mahal, yakni di kisaran Rp13.000 hingga Rp20.000 per kilogram (kg). Oleh karena itu, pekan depan, KPPU akan melakukan public hearing menghadirkan pelaku usaha gula.Kegiatan tersebut untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut. Selain karena kalah bersaing dengan gula rafinasi, kata Hakim, ketersediaan gula kristal putih di Indonesia timur memang minim.

Karenanya, tahun ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengimpor raw sugar sebanyak 240.000 ton yang akan dipasarkan bagi masyarakat di Indonesia timur. Berdasarkan data,produksi tiga pabrik gula kristal putih milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) di Sulsel ditambah satu pabrik di Gorontalo, hanya mampu memproduksi sekitar 60.000 ton per bulan. Sementara kebutuhan gula konsumsi di Indonesia timur tiap bulannya mencapai 120.000 ton. Sebagai satu-satunya produsen gula rafinasi di Sulsel,PT Makassar Tene tidak ingin disalahkan dengan beredarnya gula rafinasi dipasar konsumsi.

Direktur Utama PT Makassar Tene Abuan Halim ketika ditemui di kantornya kemarin mengaku telah memasarkan gula rafinasi sesuai aturan. “Ada dua cara kami memasarkan gula rafinasi, langsung ke industri atau melalui distributor yang ditunjuk. Celah yang terjadi biasanya di distributor. Walau demikian, kami tetap melakukan investigasi jika ada gula rafinasi yang beredar di pasaran konsumen,” janji Abuan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/ MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula, ditetapkan gula rafinasi peruntukannya hanya khusus untuk kalangan industri saja. Jika produsen bersangkutan melanggar akan diberi sanksi. Abuan mengungkapkan, dari dua cara pendistribusian tersebut,selalu diawali dengan perjanjian yang jelas.

Khusus yang dipasarkan distributor, diperuntukkan bagi kalangan industri kecil dan menengah,di mana jumlah tersebut yang mendominasi hingga 60% pasaran gula rafinasi. “Kami selalu menjaga agar tidak ada gula rafinasi yang beredar bebas. Jika ada distributor yang ketahuan melepas gula rafinasi akan kami cabut izin pendistribusiannya,” kilah Abuan.

0 komentar:

Posting Komentar