Sabtu, 04 Desember 2010

Darwin Zulad – HM Syarifuddin

Jika sebelumnya digugat sebagai pemenang pilkada oleh pasangan Darwin Zulad – HM Syarifuddin Harahap,kini giliran pasangan Eka Hadi Sucipto – Afrizal Zulkarnain yang menggugat hasil pilkada ulang Tanjungbalai.

Ketua Tim Kuasa Hukum Adi Mansar membenarkan kalau pihak Eka – Afrizal yang sebelum pilkada ulang ditetapkan KPU Tanjungbalai sebagai pemilik suara terbanyak, kini menggugat balik hasil pilkada ulang di 17 kelurahan yang membuatnya dikalahkan.Gugatan sudah dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan disidang Selasa (7/12) mendatang.“Sudah masuk gugatan dari pasangan Eka - Afrizal seminggu lalu dan tanggal 7 sidangnya,” kata Adi kepada SINDO kemarin.

Banyak hal yang dapat digugat dari sengketa hasil pilkada ulang Tanjungbalai. Karena itu akan dibuka seluruhnya di sidang putusan sela MK mendatang.“Nanti akan kita buka di sidang,”ujarnya. Anggota KPU Tanjungbalai Irfan Nasution mengakui masih ada guagan terhadap hasil pilkada ulang dan gugatan tersebut sudah masuk di MK.Beberapa materi gugatan yang diketahuinya. Antara lain politik uang yang dilakukan pasangan Thamrin Munthe – Rolel Harahap yang dijadikan turut tergugat. Serta syarat pencalonan salah satu pasangan calon.

Menurutnya gugatan yang dilakukan belum menyentuh sengketa hasil rekapitulasi pemungutan suara. Begitu pun pihaknya belum mengetahui secara detail gugatan yang diajukan. “Umumnya soal politik uang dan syarat calon pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang.Yang lainnya kita belum tahu,”kata Irfan. Seperti diketahui, sebelumnya dari hasil perolehan suara di 17 kelurahan yang diulang serta digabung dengan kelurahan lain, pasangan Thamrin Munthe – Rolel Harahap yang diusung PPP dan Partai Golkar unggul dengan perolehan 37,35% atau 23.736 suara.

Mengungguli pasangan yang sebelumnya meraih suara terbanyak sebelum pilkada ulang Eka Hadi Sucipto – Afrizal Zulkarnain 27,20% atau 17.282 suara. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution sebelumnya juga mengatakan pilkada ulang Tanjungbalai merupakan hasil putusan sela di MK.Karena itu masih terbuka kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat kembali hasilnya.

Hal itu seperti yang terjadi dalam sengketa Pilkada Gubernur Jawa Timur (Jatim). Persoalan diterima atau tidak menurutnya hal itu bagian dari kewenangan hakim konstitusi. Karena pengalaman dari Pilkada Jatim, meskipun gugatannya diakomodir kembali usai pemungutan suara ulang, MK akhirnya menolak gugatan karena yang tidak signifikan merubah hasil perolehan suara. Karenaitudiingatkannya kembali pada KPU Tanjungbalai untuk serius dalam mempersiapkan seluruh berkas hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang di 17 kelurahan.